SURAT PERNYATAAN
SEBAGAI ANGGOTA BIASA ATAU ALUMNI
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah saya:
Alamat:
Nomor telepon:.....................................................................E-mail:.......................................................................................
Dengan ini menyatakan masih sebagai anggota atau alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia dengan Nomor Buku Pusat (
NBP).............................................dengan Bidang Ilmu / Jurusan
......................................................... di perguruan tinggi
yang bernama...................................................................dari
tahun.............sampai dengan tahun.......................
Dengan ini pula saya
mengisi tanda setuju / tidak setuju /abstain / usulan perubahan RUU RESIMEN
MAHASISWA INDONESIA secara sadar dan tanpa ada pemaksaan dari fihak manapun dan
atau dengan cara apapun.
ISI
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Abstain
|
BAB/PASAL/AYAT/SUB AYAT
|
BAB I
|
||||
PENDAHULAUN
|
||||
1.
|
||||
PEMBUKAAN
|
||||
Segala puji untuk Tuhan Yang Maha Esa atas curahan nikmatNya yang
telah menganugerahkan kepada bangsa Indonesia berupa wilyah negara yang
terletak di antara samudra Pacific dan samudra Hindia dan dua benua Asia dan
Australia yang memiliki keanekaragaman bentang alam, sumber daya alam,
spesies hayati, suku bangsa, bahasa daerah,
budaya dan agama. Walaupun kami beraneka ragam kami masih mempunyai
rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Oleh karena itu kami
mahasiswa maupun alumni perguruan tinggi secara sukaela telah mempersiapkan
diri membekali ilmu pengetahuan dan ilmu kemiliteran untuk menjaga rasa
kenyaman, keaman, persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia dalam suatu organisasi yang kami beri nama Resimen
Mahasiswa Indonesia
Agar supaya organisasi kami mempunyai aturan aturan yang tetap maka
dengan ini kami telah menyusun dan mengesyahkan aturan aturan tersebut secara
demokratis dengan bukti bukti yang tertulis ditandatangani oleh setiap
anggota Resimen Mahasiswa Indonesia . Dengan ketentuan setiap butir dalam
aturan ini telah dinyatakan syah berlaku apabila ditandatangani oleh 50%
ditambah satu anggota yang hadir dalam undangan pembahasan Rancangan Undang
Undang Resimen Mahasiswa Indonesia
Untuk selanjutnya butir butir aturan dalam Rancangan Undang Undang
Resimen Mahasiswa Indonesia akan dinyatakan syah berlaku sebagai Undang
Undang Resimen Mahasiswa Indonesia apabila telah disetujui atau
ditandatangani oleh 50% ditambah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
hadir dalam undangan pembahasan Rancangan Undang Undang Resimen Mahasiswa
Indonesia
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 Nopembr 2014 jam 10:30)
|
I/1
|
|||
2. Definisi
|
||||
a.
Resimen Mahasiswa Indonesia: adalah seseorang
yang terdaftar sebagai mahasiswa dan berminat untuk menjadi pasukan
cadangan secara sukarela dalam
mempertahankan keamanan , pesatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang secara hukum diakui sebagai anggota apabila telah lulus
mengikuti pendidikan dasar kemiliteran yang diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan NKRI
melalui Komando Pendidikan Dasar Militer di Komando Daerah Militer dimana mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa
Perguruan Tinggi./ Universitas/ Akademi / Institut
|
I/2/A
|
|||
b.
Batalyon yaitu bagian organisasi Resimen
Mahasiswa Indonesia yang anggotanya terdiri anggota Resimen Mahasiswa
Indonesia yang berada dalam satu Perguruan Tinggi
|
I/2/B
|
|||
c.
Kompi yaitu bagian bagian organisasi Resimen
Mahasiswa Indonesia yang anggotanya terdiri anggota satu angkatan pendidikan
Resimen Mahasiswa Indonesia yang berada dalam satu Perguruan Tinggi
|
I/2/C
|
|||
d.
Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu
anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah lulus dari perguruan tinggi
|
I/2/D
|
|||
Komandan yaitu pimpinan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang dipilih secara
demokratis yang melalui prosedur penawaran kepada anggota dan terpilih karena
mendapat surat suara secara tertulis dari anggota dengan jumlah terbanyak
|
I/2/E
|
|||
MARKAS KOMANDO yaitu bangunan permanen yang dijadikan tempat untuk
bekerja bagi Komandan, Staf, dan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia
|
I/2/F
|
|||
ANGGOTA BIASA
|
||||
Anggota biasa adalah seorang mahasiswa
yang telah lulus mengikuti pendidikan dasar kemiliteran dengan bukti memiliki
ijazah pendidikan dasa militer dan telah dilantik sebagai anggota Resimen
Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014
jam 10:10)
|
I/2/G
|
|||
ANGGOTA ALUMNI
|
||||
Anggota Alumni yaitu anggota Resimen
Mahasiswa Indonesia yang telah lulus dari perguruan tinggi namun masih
mempunyai hak dan kewajiban untuk bergabung dengan Resimen Mahasiswa
Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:00)
|
I/2/H
|
|||
ANGGOTA KEHORMATAN
|
||||
Anggota Kehormatan adalah seseorang
yang bukan Resimen Mahasiswa Indonesia namun
dianggap penting peranannya dalam Resimen Mahasiswa Indonesia (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:00) oleh karena
itu ia diangkat menjadi anggota kehormatan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam
kurun waktu yang ditentukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 09:15)
|
I/2/I
|
|||
BAB 2
|
||||
SEJARAH
|
||||
RANGKUMAN SEJARAH MENWA INDONESIA MENWA INDONESIA
Tahun 1960 Presiden Soekarno memberi instruksi kepada Kolonel R.A. Kosasih agar membina Resimen Mahasiswa untuk menjadi calon calon pemimpin. Berdasarkan Radiogram Menko Hankam/Kasab No. AB/3046/64 tertanggal 21 April 1964 yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution yang ditujukan kepada semua Panglima Daerah untuk membentuk dan menyeragamkan Resimen Mahasiswa yang ada di setiap Kodam. Maksud dan tujuan Radiogram adalah: 1. Menertibkan dan menyatukan bermacam-macam Resimen Mahasiswa yang timbul sebagai akibat adanya Instruksi Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1962 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi dalam rangka Trikora Pembebasan Irian Barat. 2. Sebagai titik awal untuk merintis Program Pendidikan Perwira Cadangan melalui Perguruan Tinggi (ROTC: Reserve Officer Training Corps). 3. Dalam upaya melestarikan tradisi semangat bela negara dan patriotisme di kalangan intelektual muda seperti yang telah dibuktikan dalam perang kemerdekaan oleh Tentara Pelajar/Corps Mahasiswa. Karena maksud dan tujuan Radiogram tersebut jelas maka Presiden Soekarno memberi instruksi TERUSKAN.
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin
01 Desember 2014 jam 08:22)
|
II/1
|
|||
MISI DAN VISI
|
||||
Misi Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu sebagaimana telah
tertulis dalam sumpah setya Resimen
Mahasiswa Indonesia yang disebut PANCA DHARMA SATYA:
1. Kami
adalah Mahasiswa Warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
2. Kami
adalah Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan
pembelaan Negara dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami
Putra Indonesia yang berjiwa kesatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami
adalah Mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan garba ilmiah dan
sadar akan hari depan bangsa dan Negara.
5. Kami
adalah Mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada
diri sendiri dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan
pribadi maupun golongan.
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin
01 Desember 2014 jam 08:22)
|
II/2
|
|||
Visi Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu sebagaimana
telah tertulis dalam semboyan WIDYA CSTRENA DHARMA SIDHA yang artinya dengan
Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Kemiliteran Kita Sempurnakan Tugas Dan Pengabdian
kepada Keluarga, Negara dan Agama ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Minggu 30 nop 2014 jam 08:34)
|
II/3
|
|||
BAB 3
|
||||
MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN RESIMEN
MAHASISWA INDONESIA
|
||||
Maksud didirikan Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu untuk menampung
aspirasi mahasiswa yang secara sukarela ingin turut membela negara atau ingin
terlibat dalam mempertahankan, mengamankan dan menjaga persatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26
nop 2014 jam 10:10)
|
III/1
|
|||
Tujuan didirikan Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu untuk memberi
kesempatan kepada mahasisa berorganisasi secara militer, belajar ilmu
kemiliteran, dan mempersiapkan diri sebagai pasukan cadangan nasional dalam
mempertahankan, mengamankan , menjaga
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
26 nop 2014 jam 10:10)
|
III/2
|
|||
BAB 4
|
||||
ANGGARAN BIAYA
|
||||
4.1 SUMBER DANA
|
||||
Sumber dana untuk kegiatan yaitu berasal dari Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan
Keamanan, dan Menteri Dalam Negeri serta usaha usaha yang syah menurut Undang
Undang ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:17)
|
IV/1
|
|||
4.2 RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN
|
||||
Rencana Penggunaan Anggaran diajukan dalam bentuk proposal kegiatan minimal
3 bulan sebelum kegiatan dilakukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia
kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam
Negeri sepengetahuan Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Dinas Pendidikan
Tinggi Propinsi Daerah Tingkat I, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:17)
|
IV/2
|
|||
Jenis jenis kegiatan yang diijinkan yaitu 1. Pendidikan dan Latihan
yang berhubungan dengan Kemiliteran, 2. Upacara Peringatan / Pelantikan 3.
Kegiatan Operasional Rutin Yang Berhubungan Dengan Kenyamanan misalnya bakti
sosial membersihkan sampah atau menanam pohon penghijauan atau penanggulangan
banjir atau bencana alam atau turut membantu masyarakat dalam operasi bibir
sumbing atau khitanan massal, Keamanan misalnya turut menciptakan kondisi
kemanan masyarakat dengan patroli keamanan atau ronda malam, Pertahanan
misalnya ikut operasi militer untuk memberantasan kejahatan sindikat korupsi
/ narkotika / penipuan / terrorisme dan lain sebagainya yang bisa mengancam
sisem pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Persatuan misalnya ikut
operasi militer dalam memberantas musuh musuh negara yang berusaha melakukan
disintegrasi ( memisahkan diri ) dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:43).
|
IV/3
|
|||
Apabila ada perseorangan dari anggota BAIK ANGGOTA BIASA MAUPUN
ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia ingin mengajukan proposal kegiatan yang
berhubungan dengan Resimen Mahasiswa Indonesia maka proposal kegiatan
tersebut harus mendapat persetujuan dari Komanda Batalyon dimana ia adalah bagian dari anggota Batalyonnya.
Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:49).
|
IV/4
|
|||
BAB 5
|
||||
HAK
|
||||
HAK ANGGOTA BIASA
|
||||
Hak anggota biasa yaitu mengikuti segalam macam pendidikan
kemiliteran antara lain yaitu mahir menembak dengan senjata api, terjun
payung, baris berbaris, kursus kader pemimpin, kursus kader pelatih, kursus
dinas staf, dan lain laing yang berkaitan dengan kemiliteran ( Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:23).
|
V/1
|
|||
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam,
peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau
gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan
pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan,
pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).
|
V/2
|
|||
HAK ANGGOTA ALUMNI
|
||||
Hak anggota alumni yaitu
mengikuti segalam macam pendidikan kemiliteran antara lain yaitu mahir
menembak dengan senjata api, terjun payung, baris berbaris, kursus kader
pemimpin, kursus kader pelatih, kursus dinas staf, dan lain laing yang
berkaitan dengan kemiliteran ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26
nop 2014 jam 10:23)
|
V/3
|
|||
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam,
peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau
gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan
pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan,
pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).
|
V/4
|
|||
HAK ANGGOTA KEHORMATAN
|
||||
Hak anggota kehormatan yaitu mengikuti segala macam kegiatan yang
ditawarkan oleh Resimen Mahasiswa Indonesia
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:25)
|
V/6
|
|||
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam,
peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau
gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan
pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan,
pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).
|
V/7
|
|||
BAB 6
|
||||
KEWAJIBAN
|
||||
KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
|
||||
Kewajiban anggota biasa yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa
Indonesia dan aturan aturan kegiatan
kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam
10:28) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang
telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau
disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang
dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika
sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop
2014 jam 08:50)..
|
VI/1
|
|||
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang
didukung oleh Resimen Mahasiswa
Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).
|
VI/2
|
|||
KEWAJIBAN ANGGOTA ALUMNI
|
||||
Kewajiban anggota alumni yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa
Indonesia dan aturan aturan kegiatan
kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam
10:28) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang
telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau
disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang
dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika
sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop
2014 jam 08:50)..
|
VI/3
|
|||
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang
didukung oleh Resimen Mahasiswa
Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).
|
VI/4
|
|||
KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
|
||||
Kewajiban anggota kehormatan yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa
Indonesia dan aturan aturan kegiatan
kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam
10:30) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang
telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau
disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang
dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika
sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop
2014 jam 08:50)..
|
VI/1
|
|||
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang
didukung oleh Resimen Mahasiswa
Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).
|
VI/2
|
|||
BAB 7
|
||||
SRUKTUR ORGANISASI
|
||||
KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia
yaitu pimpinan tertinggi yang membawahi Batalyon . ( Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop
2014 jam 10:37)
|
VII/1
|
|||
Dalam pengambilan keputusan dan pembuatan rencana kegiatan KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia harus mendapat laporan secara tertulis yang
telah ditandatangani oleh Kepala Staf Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
26 nop 2014 jam 10:37)
|
VII/2
|
|||
STAF 1 dan Wakil Staf 1 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal pengumpulan , pengolahan dan
membuat kesimpulan informasi secara tertulis yang diperlukan untuk membuat
keputusan. ( Wijayanto Batalyon 2
UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:07)
|
VII/3
|
|||
STAF 2 dan Wakil Staf 2 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal perencanaan kegiatan secara
tertulis berdasarkan kesimpulan Staf 1, dan
Saran atau pertimbangan Staf 4 ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:14 ).
|
VII/4
|
|||
STAF 3 dan Wakil Staf 3 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal pencatatan administrasi kegiatan yang dilakukan oleh Staf 1,
2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia dan Komanda / Wakil Komandan Batalyon ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
26 nop 2014 jam 11:18) .
|
VII/5
|
|||
STAF 4 dan Wakil Staf 4 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal pengelolan keuangan , peralatan
dan sarana prasarana kegiatan yang dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan
Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia dan Komandan / Wakil Komandan Batalyon (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
26 nop 2014 jam 11:22 )
|
VII/6
|
|||
SATF 5 dan Wakil Staf 5 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal pendekatan masyarakat biasa
dan instansi pemerintah / swasta, , untuk mensukseskan rencana kegiatan yang
akan dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia dan Komandan / Wakil
Komandan Batalyon ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:23 )
|
VII/7
|
|||
STAF 6 dan Wakil Staf 6 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa
Indonesia yang diberi kehormatan
secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk membantu dalam hal urusan keputrian untuk mensukseskan rencana kegiatan yang
akan dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia dan Komandan /
Wakil Komandan Batalyon( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop
2014 jam 11:25)
|
VII/8
|
|||
KETUA ALUMNI yaitu seseorang yang diplih secara demokratis oleh para
alumni Resimen Mahasiswa Indonesia
yang mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan kegiatan yang
direncanakan oleh alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dengan
Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam
11:00)
|
VII/9
|
|||
WAKIL KETUA yaitu seseorang yang mewakili Ketua alumni apabila Ketua
Alumni berhalangan menjalankan tugasnya
|
VII/10
|
|||
SEKERTARIS yaitu seseorang yang diberi tugas untuk mencatat dan
mendokumentasikan segala aktivitas yang dilakukan oleh organisasi Alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia (Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)
|
VII/11
|
|||
WAKIL SEKERTARIS yaitu seseorang yang mewakil Sekertaris apabila
Sekeraris berhalangan menjalankan tugasnya
|
VII/12
|
|||
BENDAHARA 1 yaitu seseorang yang diberi tugas mengelola dan mencatat
keluar masuknya keuangan organisasi Alumni Indonesia (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)
|
VII/13
|
|||
Wakil BENDAHARA yaitu seseorang yg mewakili bendahara apabila
Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya. Indonesia (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)
|
VII/14
|
|||
BAB 8
|
||||
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN
SWASTA
|
||||
Hubungan dengan lembaga pemerintah atau swasta bersifat atas dasar
nota atau surat perjanjian kesepakatan
bersama antara lembaga pemerintah atau
swasta dengan Resimen Mahasisa Indonesia
dan yang berhak menandatangani adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga
Pemerintah atau Swasta dengan Komandan
Resimen Mahasiswa Indonesia (Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 10:50)
|
VIII/1
|
|||
BAB 9
|
||||
TATA CARA PEMILIHAN & PENGESYAHAN
|
||||
TATA CARA / PROSEDUR PEMILIHAH KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SECARA
DEMOKRATIS
1. SIAPKAN
DAFTAR NAMA , ALAMAT, TELEPON,DAN
EMAIL (JIKA ADA) PENERIMA
PENGUMUMAN SEPERTI TABEL 1 SEBAGAI BUKTI BAHWA PENGUMAN TELAH DISAMPAIKAN.
2. SIAPKAN
FORMULIR PENDAFTARAN CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SEPERTI FORMULIR 1
ATAU 3
3. SIAPKAN
FORMULIR CALON PEMILIH SEPERTI PADA FORMULIR 2 ATAU 4
4. PUBLIKASIKAN
FOTO COPY FORMULIR CALON KOMANDAN /
KETUA ORGANISASI DENGAN MENCANTUMKAN
BATAS WAKTU PENGUMPULAN FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH
PEMILIH
5. KUMPULKAN
FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH
6. KLASIFIKASIKAN
/ KELOMPOKKAN FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH SESUAI
NAMA YANG SAMA UNTUK CALON KOMANDAN /
KETUA ORGANISASI
7. HITUNG
JUMLAH FORMULIR CALON PEMILIH YANG
TELAH DIISI OLEH PEMILIH SESUAI NAMA YANG SAMA UNTUK CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI
8. BUATLAH
RANGKING BERDASARKAN JUMLAH TERBANYAK PADA URUTAN PERTAMA DAN SELANJUTNYA
JUMLAH YANG LEBIH SEDIKIT.
9. TETAPKAN
NAMA CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SEBAGAI KOMANDAN / KETUA ORGANISASI
10. PELANTIKAN
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:31.)
|
IX/1
|
|||
KOMANDAN
|
||||
KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia
dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir
Pendaftaran Calon KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia yang ditawarkan kepada seluruh anggota
biasa dan alumni Resimen Mahasiswa
Indonesia oleh panitya pemilihan
KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia .
Apabila calon KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia lebih dari satu maka diadakan pengumpulan
surat pernyataan dukungan dari seluruh
anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON
KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia
mendapat surat pernyataan dukungan terbanyak maka CALON KOMANDAN
Resimen Mahasiswa Indonesia dinyatakan
syah sebagai KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia dan selanjutnya dilantik oleh Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala
Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh
Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara
tertulis dalam selembar kertas yang
ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:56.)
|
IX/2
|
|||
WAKIL
KOMANDAN
|
||||
WAKIL KOMANDAN yaitu anggota
anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia yang pada waktu pemilihan KOMANDAN Resimen
Mahasiswa Indonesia turut mendaftar
sebagai CALON KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia namun dalam pemilihan tersebut yang
bersangkutan hanya mendapat jumlah surat pernyataan dukungan pada ranking
kedua dilantik oleh Menteri Pendidikan
atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan
atau diwakili oleh Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau
diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut
dinyatakan secara tertulis dalam selembar
kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan
dan Keamanan dan Menteri Dalam
Negeri ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:02)
|
IX/3
|
|||
KETUA ALUMNI
|
||||
KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia dipilih secara demokratis dengan prosedur
pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa
Indonesia yang ditawarkan kepada
seluruh anggota alumni Resimen
Mahasiswa Indonesia oleh panitya
pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia lebih dari satu
maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari seluruh anggota biasa dan alumni Resimen
Mahasiswa Indonesia di tingkat Daerah
Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia mendapat surat pernyataan dukungan
terbanyak maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia dinyatakan syah sebagai KETUA ALUMNI
Resimen Mahasiswa Indonesia dan
selanjutnya dilantik oleh Menteri
Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan
dan Keamanan atau diwakili oleh
Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara
tertulis dalam selembar kertas yang
ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:08.)
|
IX/4
|
|||
WAKIL KETUA ALUMNI
|
||||
WAKIL KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dipilih secara
demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA
ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia . Apabila calon
KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan
dari seluruh anggota biasa dan alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia di tingkat
Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia mendapat surat pernyataan dukungan RANKING
KE DUA maka CALON KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dinyatakan syah
sebagai WAKIL KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dan selanjutnya
dilantik oleh Menteri Pendidikan atau
Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau
diwakili oleh Panglima Komando Daerah
Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 nop 2014 jam 11:10.)
|
IX/5
|
|||
SEKERTARIS
|
||||
SEKERTARIS ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dipilih secara
demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA
ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia . Apabila calon
KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan
dari seluruh anggota biasa dan alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia di tingkat
Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia mendapat surat pernyataan dukungan RANKING
KETIGA maka CALON KETUA ALUMNI
Resimen Mahasiswa Indonesia dinyatakan
syah sebagai SEKERTARIS ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dan selanjutnya
dilantik oleh Menteri Pendidikan atau
Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau
diwakili oleh Panglima Komando Daerah
Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis
27 nop 2014 jam 11:11.)
|
IX/6
|
|||
WAKIL SEKERTARIS
|
||||
WAKIL SEKERTARIS ALUMNI
Resimen Mahasiswa Indonesia
dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir
Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa
Indonesia oleh panitya pemilihan KETUA
ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia .
Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia lebih dari satu maka diadakan pengumpulan
surat pernyataan dukungan dari seluruh
anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON
KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KEEMPAT maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa
Indonesia dinyatakan syah sebagai
WAKIL SEKERTARIS ALUMNI Resimen Mahasiswa
Indonesia dan selanjutnya dilantik
oleh Menteri Pendidikan atau Diwakili
Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili
oleh Panglima Komando Daerah Militer,
Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
.Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 nop 2014 jam 11:12.)
|
IX/7
|
|||
BENDAHARA 1
|
||||
BENDAHARA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dipilih secara
demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA
ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia . Apabila calon
KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia
lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan
dari seluruh anggota biasa dan alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia di tingkat
Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia mendapat surat pernyataan dukungan RANKING
KELIMA maka CALON KETUA ALUMNI
Resimen Mahasiswa Indonesia dinyatakan
syah sebagai BENDAHARA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia dan selanjutnya dilantik oleh Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala
Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili
oleh Panglima Komando Daerah Militer,
Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
.Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 nop 2014 jam 11:13.)
|
IX/8
|
|||
WAKIL BENDAHARA 2
|
||||
WAKIL BENDAHARA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia dipilih secara demokratis dengan prosedur
pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa
Indonesia yang ditawarkan kepada
seluruh anggota alumni Resimen
Mahasiswa Indonesia oleh panitya
pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia lebih dari satu
maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari seluruh anggota biasa dan alumni Resimen
Mahasiswa Indonesia di tingkat Daerah
Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia mendapat surat pernyataan dukungan RANKING
KEENAM maka CALON KETUA ALUMNI Resimen
Mahasiswa Indonesia dinyatakan syah
sebagai WAKIL BENDAHARA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia dan selanjutnya dilantik oleh Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala
Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh Panglima Komando Daerah Militer, Menteri
Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan
tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Menteri
Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan
dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,
Kamis 27 nop 2014 jam 11:14.)
|
IX/9
|
|||
Apabila calon Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia hanya ada satu orang maka calon ini secara
otomatis menjadi Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia . Dan selanjutnya Calon tunggal ini berhak
memilih Wakil Komandan, ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04
Desember 2014 jam 10:00.)
|
IX/10
|
|||
Apabila calon Ketua Alumni
Resimen Mahasiswa Indonesia
hanya ada satu orang maka calon ini secara otomatis menjadi Ketua
Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia .
Dan selanjutnya Calon tunggal ini berhak memilih Wakil Ketua, Sekertaris 1,
Wakil Sekertaris , Bendahara, dan Wakil Bendahara, ( Wijayanto Batalyon 2
UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:02.)
|
IX/11
|
|||
BAB 10
|
||||
TUGAS DAN FUNGSI POKOK
|
||||
TUGAS POKOK KORPS MENWA INDONESIA
|
||||
1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu
terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
|
X/1
|
|||
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa
untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau
kegiatan bela negara.
|
X/2
|
|||
3. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan
masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
|
X/3
|
|||
4. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan. |
X/4
|
|||
FUNGSI KORPS MENWA INDONESIA
|
||||
1. Melaksanakan pembinaan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia di
Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang akademik.
|
X/5
|
|||
2. Melaksanakan pemeliharaan dan pemberdayaan serta peningkatan
kemampuan baik perorangan maupun satuan di bidang Bela Negara.
|
X/6
|
|||
3. Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Resimen Mahasiswa
Indonesia, baik sebagai mahasiswa maupun warga masyarakat.
|
X/7
|
|||
4. Melaksanakan pembinaan struktur organisasi Resimen Mahasiswa
Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
|
X/8
|
|||
5. Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan
kampus yang kondusif.
|
X/9
|
|||
6. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas
akademika serta menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dikehidupan
Perguruan Tinggi.
|
X/10
|
|||
7. Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara
aktif dalam pembangunan nasional dibidang kepemudaan dalam upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
|
X/11
|
|||
8. Membantu TNI/POLRI dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan
keamanan Nasional.
|
X/12
|
|||
9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sesuai dengan tugas pokoknya. |
X/13
|
|||
BAB 11
|
||||
ETIKA DAN SOPAN SANTUN
|
||||
ETIKA
|
||||
Dalam upaya mewujudkan PANCA DHARMA SATYA RESIMEN MAHASISW INDONESIA
yang menyatakan Kami adalah Resimen
Mahasiswa Indonesia Yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa maka setiap
anggota harus berupaya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu berupaya
menjalankan semua perintah dan menjauhi semua yang dilarang dalam ajaran
agama atau kepercayaan masing masing. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:35)
|
XI/1
|
|||
Dilarang mendukung atau melakukan minum minuman keras atau yang
memabokkan (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014
jam 16:35)
|
XI/2
|
|||
Dilarang mendukung atau melakukan menyalahgunakan obat terlarang atau
NARKOTIKA (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam
16:35)
|
XI/3
|
|||
Dilarang mendukung atau melakukan mencuri, korupsi atau merampok uang
atau harta benda hak milik orang lain atau milik negara (Wijayanto Batalyon 2
UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)
|
XI/4
|
|||
Dilarang mendukung atau melakukan berjudi (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)
|
XI/5
|
|||
Dilarang mendukung atau melakukan bezina atau melakukan pelacuran
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)
|
XI/6
|
|||
Dilarang melakukan porno aksi di depan umum maupun menyebar luaskan
video atau foto porno di media massa atau media sosial (Wijayanto Batalyon 2
UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:40)
|
XI/7
|
|||
SOPAN SANTUN
|
||||
Sesama anggota yang sudah saling kenal harus melakukan salam hormat
dengan mengangkat telapak kanan ke dekat kepala dengan ucapan
Assalamu’alaikum bagi yang beragama sesama Islam atau Selamat Pagi / Selamat
Siang / Selamat Malam kepada yang bukan Islam . Apabila mengetahui usianya
maka yang muda harus memberi hormat terlebih dahulu. (Wijayanto Batalyon 2
UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:45)
|
XI/8
|
|||
Menghinadari perkataan yang kasar atau kotor atau menghujat
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:45)
|
XI/9
|
|||
Tidak meludah di sembarang tempat (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)
|
XI/10
|
|||
Tidak membuang sampah di sembarang tempat (Wijayanto
Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:47)
|
XI/11
|
|||
Tidak kentut, buang air kecil, dan buang air besar
di sembarang tempat terutama di tempat umum, dalam kendaraan bersama orang
lain, dsb. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014
jam 16:48)
|
XI/12
|
|||
Ketika memakai seragam MENWA di dalam bus atau tempat umum maka sebaiknya memberi kesempatan
tempat duduk kepada yg lemah ( wanita, orang tua, ibu hamil atau anak kecil )
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:51)
|
XI/13
|
|||
BAB 12
|
||||
SANKSI HUKUMAN ATAS PELANGGARAN
|
||||
Hukuman atas pelanggaran aturan aturan yang tertulis dalam UU ini
diserahkan kepada orang yang dilanggar hak haknya dan atau ditentukan sesuai
Undang Undang lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
di negara dimana yang bersangkutan melakukan pelanggaran aturan atau hukum. (
Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nop 2014 jam 10:44)
|
XII/1
|
|||
Hukumanatas pelanggaran aturan aturan yang tertulis dalam UU ini
dihitung berdasarkan nilai kesepakatan terhadap UU ini. Misalnya jika aturan
dalam UU ini disetujui oleh 50% + 1 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini
maka hukumannya adalah (50% + 1) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni
MENWA INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Jika aturan dalam UU
ini disetujui oleh 50% + 1 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini maka
hukumannya adalah (50% + 1) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni MENWA
INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Jika aturan dalam UU ini
disetujui oleh 50% + 9 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini maka
hukumannya adalah (50% + 9) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni MENWA
INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Uang hukuman akan dijadikan
sebagai dana kegiatan MENWA INDONESIA di daerah dimana ia melakukan
pelanggaran aturan ini. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin 01
Desember 2014 jam 08:37)
|
XII/2
|
|||
BAB 13
|
||||
KODE ETIK
|
||||
TATA CARA PENGGUNAAN SERAGAM
|
||||
Seragam Resimen
Mahasiswa Indonesia terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH ) digunakan untuk
menjalankan tugas di kantor, Pakaian Dinas Upacara (PDU) digunakan untuk
mengikuti Upacara Militer maupun menghadiri Undangan Upacara yang
diselenggarakan Instansi Pemerintah, Pakaian Dinas Lapangan digunakan untuk
menjalankan tugas lapangan antara lain Latihan Menembak, Latihan Pendidikan
Dasar Kemiliteran, Latihan Perang dan sebagainya. Semua Pakaian Dinas
disediakan oleh Staf Logistik sebagai barang inventaris yang harus
dikembalikan atau diperbolehkan memiliki sendiri dengan cara
membeli ke Staf Logistik Bentuk Pakaian Dinas adalah sebagai berikut:
(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam
14:33)
|
XIII/1
|
|||
TATA CARA PENGGUNAAN SENJATA API
|
||||
Senjata api baik kaliber rendah maupun kaliber besar termasuk bom
hanya boleh digunakan dalam operasi militer dibawah komando Komandan
Operasi Lapangan dalam suatu
pertempuran atau Komandan Operasi Lapangan dalam suatu Latihan ( Komandan
Latihan). Penggunaan senjata api selain diluar operasi militer (misalnya
dalam perjalanan dinas pengamanan dari empat tugas ke rumah ) hanya
diperbolehkan atas ijin secara tertulis dari Komandan Resimen Mahasiswa
Indonesia dan diketahui oleh Asisten Logistik dengan copy arbon surat (
tembusan ) ke Asisten Administrasi. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD
NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 13:50)
|
XIII/2
|
|||
KONFERENSI PERS / MENGEMUKAKAN PENDAPAT
DI DEPAN UMUM
|
||||
Semua pernyataan di depan umum atau melalui siaran pers yang menyangkut
dengan Resimen Mahasiswa Indonesia berdasarkan Daerah Kerja di Propinsi hanya
syah atau boleh dilakukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia di
Propinsi tersebut. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr
2014 jam 13:41)
|
XIII/3
|
|||
BAB 14
|
||||
PENUTUP
|
||||
Apabila di kemudian hari ternyata sebagian atau seluruh aturan yang
tertulis di dalam Undang Undang ini menimbulkan ancaman yang serius terhadap
kenyamanan, keamanan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia maka aturan aturan tersebut segera direvisi dan diganti peraturan
yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan ancaman yang serius terhadap
kenyamanan, keamanan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam
13:34)
|
XIV/1
|
|||
Apabila dikemudian hari ternyata ada suatu aturan aturan yang
dianggap penting untuk ditetapkan dalam Undang Undang Resimen Mahasiswa
Indonesia maka aturan aturan tersebut akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama antara Komandan Resimen
Mahasiswa Indonesia dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nasional dengan ketentuang sebagaimana
tercantum PEMBUKAAN Undang Undang
Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis
04 Desember 2014 jam 10:11.)
|
TABEL 1
Yang bertanda tangan di bawah ini
adalah ANGGOTA (BIASA / ALUMNI ) Korps Resimen Mahasiswa Indonesia.
Dengan ini menyatakan telah menerima
/ membaca surat penawaran untuk menjadi KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN / KETUA
ALUMNI / WAKIL KETUA ALUMNI / SEKERTARIS / WAKIL SEKERTARIS / BENDAHARA / WAKIL
BENDAHARA Korps Resimen Mahasiswa Indonesia Periode
Tahun...........................sampai dengan tahun..........................
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JURUSAN STUDI
|
Nomor Buku Pusat
|
Alamat E-mail
|
Nomor TELEPON / HP
|
Tanda tangan
|
FROMULIR 1
SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA MENJADI KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE TAHUN
..2014..S/D...2019...
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Alumni Batalyon 2
Universitas Padjadjaran Bandung:
N a m a
:............................................................................................
Alamat rumah
:.................................................................................................................................
..................................................................................................................................
No. Telepon / HP
:...........................................................................
Alamat E-mail :...............................................................................
Nomor Buku Pusat
:..............................................................
Kompi
:..................................................BATALYON ...................
Dengan ini menyatakan siap bersedia
untuk menjadi
1. KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan
kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau
ranking satu dalam masa pemilihan.
2.
Wakil
KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan kepercayaan Anggota
/ Alumni Korps Resimen
Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking dua dalam masa
pemilihan.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl...............DESEMBER 2014
Hormat saya
FROMULIR 2
SURAT DUKUNGAN SUARA
UNTUK MEMILIH KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE
..2014..S/D...2019...
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a
:............................................................................................
Alamat rumah
:.................................................................................................................................No.
Telepon / HP ......................................................
Alamat E-mail
:...............................................................................Nomor
Buku Pusat :................................... Kompi:.........Batalyon...............
Dengan ini menyatakan memberi dukungan kepada:
N a m a
:............................................................Nomor Buku
Pusat :............................................................. Kompi:.........Batalyon.......
Untuk menjadi pengurus Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
Dengan jabatan sebagai berikut:
1. KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan
kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau
ranking satu dalam masa pemilihan.
2.
Wakil
KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan kepercayaan Anggota
/ Alumni Korps Resimen
Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking dua dalam masa
pemilihan.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl............... DESEMBER
2014
Hormat saya
FROMULIR 3
SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA MENJADI KETUA / WAKIL KETUA /
BENDAHARA /WAKIL BENDAHARA / SEKERTARIS
/ WAKIL SEKERTARIS ALUMNI
Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
PERIODE ..2014..S/D...2019...
Yang
bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a
:............................................................................................
Alamat rumah
:.................................................................................................................................
..................................................................................................................................
No. Telepon / HP
:...........................................................................
Alamat E-mail
:...............................................................................
Nomor Buku Pusat
:..............................................................
Kompi
:..................................................BATALYON
...................
Dengan ini
menyatakan siap bersedia untuk menjadi
1. Ketua apabila saya mendapat surat
dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau
ranking satu dalam masa pemilihan.
2. Wakil Ketua apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua dalam masa pemilihan.
3. Bendahara apabila saya mendapat surat
dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking tiga dalam masa
pemilihan.
4. Wakil Bendahara apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan ranking empat dalam masa
pemilihan.
5. Sekertaris apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari anggota Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking lima
dalam masa pemilihan.
6. Wakil Sekertaris apabila saya
mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking enam
dalam masa pemilihan.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl............... DESEMBER 2014
Hormat saya
FROMULIR 4
SURAT DUKUNGAN SUARA
UNTUK MEMILIH KETUA / WAKIL KETUA / BENDAHARA /WAKIL BENDAHARA / SEKERTARIS / WAKIL SEKERTARIS ALUMNI
Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
PERIODE ..2014..S/D...2019
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a
:............................................................................................
Alamat rumah
:.................................................................................................................................No.
Telepon / HP ......................................................
Alamat E-mail
:...............................................................................Nomor
Buku Pusat :................................... Kompi:.........Batalyon...............
Dengan ini menyatakan memberi dukungan kepada:
N a m a
:............................................................Nomor Buku
Pusat :............................................................. Kompi:.........Batalyon.......
Untuk menjadi pengurus Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
Dengan jabatan sebagai berikut:
1. Ketua apabila saya mendapat surat dukungan
kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau
ranking satu dalam masa pemilihan.
2. Wakil Ketua apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua dalam masa pemilihan.
3. Bendahara apabila saya mendapat surat
dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking tiga dalam masa
pemilihan.
4. Wakil Bendahara apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan ranking empat dalam masa
pemilihan.
5. Sekertaris apabila saya mendapat
surat dukungan kepercayaan dari anggota Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking lima
dalam masa pemilihan.
6. Wakil Sekertaris apabila saya
mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
dengan jumlah ranking enam
dalam masa pemilihan.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl............... DESEMBER
2014
Hormat saya
WIJAYANTO,
DETAIL INFORMATION PLEASE CLICK OR COPY PASTE THE URL ( WEB PAGE ) BELOW TO
YOUR INTERNET BROWSER
https://drive.google.com/file/d/0B1dJXRZ-KByzU29id3MzWU45Vzg/edit?pli=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar