Senin, 08 Desember 2014

Rancangan Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia



SURAT PERNYATAAN
SEBAGAI ANGGOTA BIASA ATAU ALUMNI RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah saya:
Text Box: PAS FOTO 4 X 6 CM2Nama:
Alamat:
Nomor telepon:.....................................................................E-mail:.......................................................................................
Dengan ini menyatakan masih sebagai anggota atau alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dengan Nomor Buku Pusat ( NBP).............................................dengan  Bidang Ilmu / Jurusan ......................................................... di perguruan tinggi yang bernama...................................................................dari tahun.............sampai dengan tahun.......................
 Dengan ini pula saya mengisi tanda setuju / tidak setuju /abstain / usulan perubahan RUU RESIMEN MAHASISWA INDONESIA secara sadar dan tanpa ada pemaksaan dari fihak manapun dan atau dengan cara apapun.

ISI
Setuju
Tidak Setuju
Abstain
BAB/PASAL/AYAT/SUB AYAT
BAB I




PENDAHULAUN




1.        




PEMBUKAAN




Segala puji untuk Tuhan Yang Maha Esa atas curahan nikmatNya yang telah menganugerahkan kepada bangsa Indonesia berupa wilyah negara yang terletak di antara samudra Pacific dan samudra Hindia dan dua benua Asia dan Australia yang memiliki keanekaragaman bentang alam, sumber daya alam, spesies hayati, suku bangsa, bahasa daerah,  budaya dan agama. Walaupun kami beraneka ragam kami masih mempunyai rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Oleh karena itu kami mahasiswa maupun alumni perguruan tinggi secara sukaela telah mempersiapkan diri membekali ilmu pengetahuan dan ilmu kemiliteran untuk menjaga rasa kenyaman, keaman, persatuan  dan kesatuan Bangsa Indonesia dalam suatu organisasi yang kami beri nama Resimen Mahasiswa Indonesia

Agar supaya organisasi kami mempunyai aturan aturan yang tetap maka dengan ini kami telah menyusun dan mengesyahkan aturan aturan tersebut secara demokratis dengan bukti bukti yang tertulis ditandatangani oleh setiap anggota Resimen Mahasiswa Indonesia . Dengan ketentuan setiap butir dalam aturan ini telah dinyatakan syah berlaku apabila ditandatangani oleh 50% ditambah satu anggota yang hadir dalam undangan pembahasan Rancangan Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia

Untuk selanjutnya butir butir aturan dalam Rancangan Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia akan dinyatakan syah berlaku sebagai Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia apabila telah disetujui atau ditandatangani oleh 50% ditambah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam undangan pembahasan Rancangan Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia

 (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nopembr 2014 jam 10:30)



I/1
2.       Definisi




a.       Resimen Mahasiswa Indonesia: adalah seseorang yang terdaftar sebagai mahasiswa dan berminat untuk menjadi pasukan cadangan  secara sukarela dalam mempertahankan keamanan , pesatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara hukum diakui sebagai anggota apabila telah lulus mengikuti pendidikan dasar kemiliteran yang diselenggarakan oleh  Menteri Pertahanan dan Keamanan NKRI melalui Komando Pendidikan Dasar Militer di Komando Daerah Militer  dimana mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa Perguruan Tinggi./ Universitas/ Akademi / Institut



I/2/A
b.      Batalyon yaitu bagian organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia yang anggotanya terdiri anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang berada dalam satu Perguruan Tinggi



I/2/B
c.       Kompi yaitu bagian bagian organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia yang anggotanya terdiri anggota satu angkatan pendidikan Resimen Mahasiswa Indonesia yang berada dalam satu Perguruan Tinggi



I/2/C
d.      Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah lulus dari perguruan tinggi



I/2/D
Komandan yaitu pimpinan anggota Resimen  Mahasiswa Indonesia yang dipilih secara demokratis yang melalui prosedur penawaran kepada anggota dan terpilih karena mendapat surat suara secara tertulis dari anggota dengan jumlah terbanyak



I/2/E
MARKAS KOMANDO yaitu bangunan permanen yang dijadikan tempat untuk bekerja bagi Komandan, Staf, dan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia



I/2/F
ANGGOTA BIASA




Anggota biasa adalah seorang mahasiswa yang telah lulus mengikuti pendidikan dasar kemiliteran dengan bukti memiliki ijazah pendidikan dasa militer dan telah dilantik sebagai anggota Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:10)



I/2/G
ANGGOTA ALUMNI




Anggota Alumni yaitu anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah lulus dari perguruan tinggi namun masih mempunyai hak dan kewajiban untuk bergabung dengan Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:00)



I/2/H





ANGGOTA KEHORMATAN




Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan Resimen Mahasiswa Indonesia namun  dianggap penting peranannya dalam Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:00) oleh karena itu ia diangkat menjadi anggota kehormatan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 09:15)



I/2/I
BAB 2




SEJARAH




                RANGKUMAN SEJARAH MENWA INDONESIA MENWA INDONESIA
Tahun 1960 Presiden Soekarno memberi instruksi kepada Kolonel R.A. Kosasih agar membina Resimen Mahasiswa untuk menjadi calon calon pemimpin. Berdasarkan Radiogram Menko Hankam/Kasab No. AB/3046/64 tertanggal 21 April 1964 yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution yang ditujukan kepada semua Panglima Daerah untuk membentuk dan menyeragamkan Resimen Mahasiswa yang ada di setiap Kodam. Maksud dan tujuan Radiogram adalah: 1. Menertibkan dan menyatukan bermacam-macam Resimen Mahasiswa yang timbul sebagai akibat adanya Instruksi Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1962 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan  Perguruan Tinggi dalam rangka Trikora Pembebasan Irian Barat. 2.  Sebagai titik awal untuk merintis Program Pendidikan Perwira Cadangan melalui Perguruan Tinggi (ROTC: Reserve Officer Training Corps). 3. Dalam upaya melestarikan tradisi semangat bela negara dan patriotisme di kalangan intelektual muda seperti yang telah dibuktikan dalam perang kemerdekaan oleh Tentara Pelajar/Corps Mahasiswa. Karena maksud dan tujuan Radiogram tersebut jelas maka Presiden Soekarno memberi instruksi TERUSKAN.
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin 01 Desember 2014 jam 08:22)



II/1
MISI DAN VISI




Misi Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu sebagaimana telah tertulis dalam sumpah  setya Resimen Mahasiswa Indonesia yang disebut PANCA DHARMA SATYA:
1. Kami adalah Mahasiswa Warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami adalah Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan Negara dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Putra Indonesia yang berjiwa kesatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami adalah Mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan garba ilmiah dan sadar akan hari depan bangsa dan Negara.
5. Kami adalah Mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin 01 Desember 2014 jam 08:22)



II/2
Visi Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu sebagaimana telah tertulis dalam semboyan WIDYA CSTRENA DHARMA SIDHA yang artinya dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Kemiliteran Kita Sempurnakan Tugas Dan Pengabdian kepada Keluarga, Negara dan Agama ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:34)



II/3





BAB 3




MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA




Maksud didirikan Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu untuk menampung aspirasi mahasiswa yang secara sukarela ingin turut membela negara atau ingin terlibat dalam mempertahankan, mengamankan dan menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:10)



III/1
Tujuan didirikan Resimen Mahasiswa Indonesia yaitu untuk memberi kesempatan kepada mahasisa berorganisasi secara militer, belajar ilmu kemiliteran, dan mempersiapkan diri sebagai pasukan cadangan nasional dalam mempertahankan, mengamankan ,  menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:10)



III/2





BAB 4




ANGGARAN BIAYA




4.1 SUMBER DANA




Sumber dana untuk kegiatan yaitu berasal dari Menteri  Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Menteri Dalam Negeri serta usaha usaha yang syah menurut Undang Undang ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:17)



IV/1
4.2 RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN




Rencana Penggunaan Anggaran diajukan dalam bentuk proposal kegiatan minimal 3 bulan sebelum kegiatan dilakukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri sepengetahuan Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Dinas Pendidikan Tinggi Propinsi Daerah Tingkat I, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:17)



IV/2
Jenis jenis kegiatan yang diijinkan yaitu 1. Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Kemiliteran, 2. Upacara Peringatan / Pelantikan 3. Kegiatan Operasional Rutin Yang Berhubungan Dengan Kenyamanan misalnya bakti sosial membersihkan sampah atau menanam pohon penghijauan atau penanggulangan banjir atau bencana alam atau turut membantu masyarakat dalam operasi bibir sumbing atau khitanan massal, Keamanan misalnya turut menciptakan kondisi kemanan masyarakat dengan patroli keamanan atau ronda malam, Pertahanan misalnya ikut operasi militer untuk memberantasan kejahatan sindikat korupsi / narkotika / penipuan / terrorisme dan lain sebagainya yang bisa mengancam sisem pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Persatuan misalnya ikut operasi militer dalam memberantas musuh musuh negara yang berusaha melakukan disintegrasi ( memisahkan diri ) dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:43).



IV/3
Apabila ada perseorangan dari anggota BAIK ANGGOTA BIASA MAUPUN ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia ingin mengajukan proposal kegiatan yang berhubungan dengan Resimen Mahasiswa Indonesia maka proposal kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan dari Komanda Batalyon  dimana ia adalah bagian dari anggota Batalyonnya. Indonesia  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:49).



IV/4
BAB 5




HAK




HAK ANGGOTA BIASA




Hak anggota biasa yaitu mengikuti segalam macam pendidikan kemiliteran antara lain yaitu mahir menembak dengan senjata api, terjun payung, baris berbaris, kursus kader pemimpin, kursus kader pelatih, kursus dinas staf, dan lain laing yang berkaitan dengan kemiliteran ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:23).



V/1
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam, peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan, pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).



V/2
HAK ANGGOTA ALUMNI




Hak anggota alumni  yaitu mengikuti segalam macam pendidikan kemiliteran antara lain yaitu mahir menembak dengan senjata api, terjun payung, baris berbaris, kursus kader pemimpin, kursus kader pelatih, kursus dinas staf, dan lain laing yang berkaitan dengan kemiliteran ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:23)



V/3
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam, peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan, pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).



V/4
HAK ANGGOTA KEHORMATAN




Hak anggota kehormatan yaitu mengikuti segala macam kegiatan yang ditawarkan oleh Resimen Mahasiswa Indonesia  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:25)



V/6
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia untuk meminjam, menggunakan fasilitas (pakaian seragam, peralatan kantor, peralatan lapangan, kendaraan, dan ruangan terbuka atau gedung ) yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia baik untuk kepentingan pribadi / keluarga ( acara kelahiran anak, khitanan, pesta pernikahan, pemakaman jenazah, syukuran, dll ) maupun kepentingan dinas / tugas ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:45).



V/7
BAB 6




KEWAJIBAN









KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA




Kewajiban anggota biasa yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa Indonesia  dan aturan aturan kegiatan kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:28) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:50)..



VI/1
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang didukung oleh  Resimen Mahasiswa Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).



VI/2
KEWAJIBAN ANGGOTA ALUMNI




Kewajiban anggota alumni yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa Indonesia  dan aturan aturan kegiatan kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:28) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:50)..



VI/3
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang didukung oleh  Resimen Mahasiswa Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).



VI/4
KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN




Kewajiban anggota kehormatan yaitu patuh pada UU Resimen Mahasiswa Indonesia  dan aturan aturan kegiatan kemiliteran. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:30) Mengembalikan semua fasilitas milik Resimen Mahasiswa Indonesia yang telah dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan waktu yang diberikan atau disetujui oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia, dan semua fasiltas yang dipinjam tersebut harus dalam kondisi yang sama atau lebih baik ketika sebelum dipinjam ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Minggu 30 nop 2014 jam 08:50)..



VI/1
Membuat laporan secara tertulis setelah mengadakan kegiatan yang didukung oleh  Resimen Mahasiswa Indonesia baik secara dana, peralatan / fasilitas maupun personil. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 09:54).



VI/2
BAB 7




SRUKTUR ORGANISASI




KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  yaitu pimpinan tertinggi yang membawahi Batalyon . ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,  26 nop 2014 jam 10:37)



VII/1
Dalam pengambilan keputusan dan pembuatan rencana kegiatan  KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  harus mendapat laporan secara tertulis yang telah ditandatangani oleh Kepala Staf Resimen Mahasiswa Indonesia  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:37)



VII/2










STAF 1 dan Wakil Staf 1 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal pengumpulan , pengolahan dan membuat kesimpulan informasi secara tertulis yang diperlukan untuk membuat keputusan.  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:07)



VII/3
STAF 2 dan Wakil Staf 2 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal perencanaan kegiatan secara tertulis berdasarkan kesimpulan Staf 1, dan  Saran atau pertimbangan Staf 4 ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:14 ).



VII/4
STAF 3 dan Wakil Staf 3 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal pencatatan administrasi  kegiatan yang dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  dan Komanda / Wakil Komandan Batalyon  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:18) .



VII/5
STAF 4 dan Wakil Staf 4 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal pengelolan keuangan , peralatan dan sarana prasarana kegiatan yang dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  dan Komandan / Wakil Komandan Batalyon ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,  26 nop 2014 jam 11:22  )



VII/6
SATF 5 dan Wakil Staf 5 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal pendekatan masyarakat biasa dan  instansi pemerintah / swasta,   , untuk mensukseskan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  dan Komandan / Wakil Komandan Batalyon ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117,  26 nop 2014 jam 11:23 )



VII/7
STAF 6 dan Wakil Staf 6 adalah anggota biasa Resimen Mahasiswa Indonesia  yang diberi kehormatan secara tertulis oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  untuk membantu  dalam hal urusan keputrian   untuk mensukseskan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Staf 1, 2,4,5,6 dan Komandan / Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  dan Komandan / Wakil Komandan Batalyon( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:25)



VII/8





KETUA ALUMNI yaitu seseorang yang diplih secara demokratis oleh para alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  yang mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan kegiatan yang direncanakan oleh alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  dengan  Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)



VII/9
WAKIL KETUA yaitu seseorang yang mewakili Ketua alumni apabila Ketua Alumni berhalangan menjalankan tugasnya



VII/10
SEKERTARIS yaitu seseorang yang diberi tugas untuk mencatat dan mendokumentasikan segala aktivitas yang dilakukan oleh organisasi Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)



VII/11
WAKIL SEKERTARIS yaitu seseorang yang mewakil Sekertaris apabila Sekeraris berhalangan menjalankan tugasnya



VII/12
BENDAHARA 1 yaitu seseorang yang diberi tugas mengelola dan mencatat keluar masuknya keuangan organisasi Alumni Indonesia  (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)



VII/13
Wakil BENDAHARA yaitu seseorang yg mewakili bendahara apabila Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya. Indonesia  (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 11:00)



VII/14
BAB 8




HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA




Hubungan dengan lembaga pemerintah atau swasta bersifat atas dasar nota atau surat perjanjian  kesepakatan bersama antara  lembaga pemerintah atau swasta dengan Resimen Mahasisa Indonesia  dan yang berhak menandatangani adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga Pemerintah atau Swasta dengan  Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nope 2014 jam 10:50)



VIII/1
BAB 9




TATA CARA PEMILIHAN & PENGESYAHAN




TATA CARA / PROSEDUR PEMILIHAH KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SECARA DEMOKRATIS
1.       SIAPKAN DAFTAR NAMA , ALAMAT, TELEPON,DAN  EMAIL (JIKA ADA)  PENERIMA PENGUMUMAN SEPERTI TABEL 1 SEBAGAI BUKTI BAHWA PENGUMAN TELAH DISAMPAIKAN.
2.       SIAPKAN FORMULIR PENDAFTARAN CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SEPERTI FORMULIR 1 ATAU 3
3.       SIAPKAN FORMULIR CALON PEMILIH SEPERTI PADA FORMULIR 2 ATAU 4
4.       PUBLIKASIKAN FOTO COPY FORMULIR  CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI DENGAN MENCANTUMKAN  BATAS WAKTU PENGUMPULAN FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH
5.       KUMPULKAN FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH
6.       KLASIFIKASIKAN / KELOMPOKKAN FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH SESUAI NAMA YANG SAMA  UNTUK CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI
7.       HITUNG JUMLAH  FORMULIR CALON PEMILIH YANG TELAH DIISI OLEH PEMILIH SESUAI NAMA YANG SAMA  UNTUK CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI
8.       BUATLAH RANGKING BERDASARKAN JUMLAH TERBANYAK PADA URUTAN PERTAMA DAN SELANJUTNYA JUMLAH YANG LEBIH SEDIKIT.
9.       TETAPKAN NAMA CALON KOMANDAN / KETUA ORGANISASI SEBAGAI KOMANDAN / KETUA ORGANISASI
10.   PELANTIKAN
( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:31.)



IX/1
KOMANDAN




KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan terbanyak maka CALON KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 10:56.)



IX/2
WAKIL  KOMANDAN




WAKIL  KOMANDAN yaitu anggota anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  yang pada waktu pemilihan KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  turut mendaftar sebagai CALON KOMANDAN Resimen Mahasiswa Indonesia  namun dalam pemilihan tersebut yang bersangkutan hanya mendapat jumlah surat pernyataan dukungan pada ranking kedua dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri  ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, 26 nop 2014 jam 11:02)



IX/3





KETUA ALUMNI




KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan terbanyak maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:08.)



IX/4
WAKIL KETUA ALUMNI




WAKIL  KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KE DUA  maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai WAKIL  KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:10.)



IX/5
SEKERTARIS




SEKERTARIS ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KETIGA   maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai SEKERTARIS ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:11.)



IX/6
WAKIL SEKERTARIS




WAKIL SEKERTARIS ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KEEMPAT   maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai WAKIL SEKERTARIS ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:12.)



IX/7
BENDAHARA 1




BENDAHARA ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KELIMA   maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai BENDAHARA  ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:13.)



IX/8
WAKIL BENDAHARA 2




WAKIL BENDAHARA  ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dipilih secara demokratis dengan prosedur pertama mengisi Formulir Pendaftaran Calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  yang ditawarkan kepada seluruh anggota alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  oleh panitya pemilihan KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  . Apabila calon KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia   lebih dari satu maka diadakan pengumpulan surat pernyataan dukungan dari  seluruh anggota biasa dan alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  di tingkat Daerah Propinsi. Apabila CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  mendapat surat pernyataan dukungan RANKING KEENAM  maka CALON KETUA ALUMNI Resimen Mahasiswa Indonesia  dinyatakan syah sebagai WAKIL BENDAHARA  ALUMNI  Resimen Mahasiswa Indonesia  dan selanjutnya dilantik oleh  Menteri Pendidikan atau Diwakili Kepala Dinas Pendidikan Tinggi, Menteri Pertahanan dan Keamanan atau diwakili oleh  Panglima Komando Daerah Militer, Menteri Dalam Negeri atau diwakili oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .Pelantikan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam selembar  kertas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Pertahanan dan Keamanan  dan Menteri Dalam Negeri! ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 nop 2014 jam 11:14.)



IX/9
Apabila calon Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  hanya ada satu orang maka calon ini secara otomatis menjadi Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia  . Dan selanjutnya Calon tunggal ini berhak memilih Wakil Komandan, ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:00.)



IX/10
Apabila calon Ketua Alumni  Resimen Mahasiswa Indonesia  hanya ada satu orang maka calon ini secara otomatis menjadi Ketua Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  . Dan selanjutnya Calon tunggal ini berhak memilih Wakil Ketua, Sekertaris 1, Wakil Sekertaris , Bendahara, dan Wakil Bendahara, ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:02.)



IX/11
BAB 10




TUGAS DAN FUNGSI POKOK




TUGAS POKOK KORPS MENWA INDONESIA




1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.



X/1
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.



X/2
3. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)



X/3
4. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.



X/4
FUNGSI KORPS MENWA INDONESIA




1. Melaksanakan pembinaan anggota Resimen Mahasiswa Indonesia di Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang akademik.



X/5
2. Melaksanakan pemeliharaan dan pemberdayaan serta peningkatan kemampuan baik perorangan maupun satuan di bidang Bela Negara.



X/6
3. Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Resimen Mahasiswa Indonesia, baik sebagai mahasiswa maupun warga masyarakat.



X/7
4. Melaksanakan pembinaan struktur organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.



X/8
5. Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang kondusif.



X/9
6. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas akademika serta menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dikehidupan Perguruan Tinggi.



X/10
7. Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dibidang kepemudaan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.



X/11
8. Membantu TNI/POLRI dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan keamanan Nasional.



X/12
9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sesuai dengan tugas pokoknya.



X/13
BAB 11




ETIKA DAN SOPAN SANTUN




ETIKA




Dalam upaya mewujudkan PANCA DHARMA SATYA RESIMEN MAHASISW INDONESIA yang menyatakan Kami adalah  Resimen Mahasiswa Indonesia Yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa maka setiap anggota harus berupaya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu berupaya menjalankan semua perintah dan menjauhi semua yang dilarang dalam ajaran agama atau kepercayaan masing masing. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:35)



XI/1
Dilarang mendukung atau melakukan minum minuman keras atau yang memabokkan (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:35)



XI/2
Dilarang mendukung atau melakukan menyalahgunakan obat terlarang atau NARKOTIKA (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:35)



XI/3
Dilarang mendukung atau melakukan mencuri, korupsi atau merampok uang atau harta benda hak milik orang lain atau milik negara (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)



XI/4
Dilarang mendukung atau melakukan berjudi (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)



XI/5
Dilarang mendukung atau melakukan bezina atau melakukan pelacuran (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)



XI/6
Dilarang melakukan porno aksi di depan umum maupun menyebar luaskan video atau foto porno di media massa atau media sosial (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:40)



XI/7
SOPAN SANTUN




Sesama anggota yang sudah saling kenal harus melakukan salam hormat dengan mengangkat telapak kanan ke dekat kepala dengan ucapan Assalamu’alaikum bagi yang beragama sesama Islam atau Selamat Pagi / Selamat Siang / Selamat Malam kepada yang bukan Islam . Apabila mengetahui usianya maka yang muda harus memberi hormat terlebih dahulu. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:45)



XI/8
Menghinadari perkataan yang kasar atau kotor atau menghujat (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:45)



XI/9
Tidak meludah di sembarang tempat (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:36)



XI/10
Tidak membuang sampah di sembarang tempat (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:47)        



XI/11
Tidak kentut, buang air kecil, dan buang air besar di sembarang tempat terutama di tempat umum, dalam kendaraan bersama orang lain, dsb. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:48)



XI/12
Ketika memakai seragam MENWA  di dalam bus atau tempat  umum maka sebaiknya memberi kesempatan tempat duduk kepada yg lemah ( wanita, orang tua, ibu hamil atau anak kecil ) (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 16:51)



XI/13





BAB 12




SANKSI HUKUMAN ATAS PELANGGARAN




Hukuman atas pelanggaran aturan aturan yang tertulis dalam UU ini diserahkan kepada orang yang dilanggar hak haknya dan atau ditentukan sesuai Undang Undang lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara dimana yang bersangkutan melakukan pelanggaran aturan atau hukum. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 27 Nop 2014 jam 10:44)



XII/1
Hukumanatas pelanggaran aturan aturan yang tertulis dalam UU ini dihitung berdasarkan nilai kesepakatan terhadap UU ini. Misalnya jika aturan dalam UU ini disetujui oleh 50% + 1 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini maka hukumannya adalah (50% + 1) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni MENWA INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Jika aturan dalam UU ini disetujui oleh 50% + 1 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini maka hukumannya adalah (50% + 1) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni MENWA INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Jika aturan dalam UU ini disetujui oleh 50% + 9 orang yg hadir dalam pembahasan RUU ini maka hukumannya adalah (50% + 9) x Rp10 x jumlah anggota biasa dan alumni MENWA INDONESIA DI PROPINSI DIMANA IA MELANGGAR ATURAN. Uang hukuman akan dijadikan sebagai dana kegiatan MENWA INDONESIA di daerah dimana ia melakukan pelanggaran aturan ini. ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Senin 01 Desember 2014 jam 08:37)



XII/2





BAB 13




KODE ETIK




TATA CARA PENGGUNAAN SERAGAM




Seragam Resimen Mahasiswa Indonesia terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH ) digunakan untuk menjalankan tugas di kantor, Pakaian Dinas Upacara (PDU) digunakan untuk mengikuti Upacara Militer maupun menghadiri Undangan Upacara yang diselenggarakan Instansi Pemerintah, Pakaian Dinas Lapangan digunakan untuk menjalankan tugas lapangan antara lain Latihan Menembak, Latihan Pendidikan Dasar Kemiliteran, Latihan Perang dan sebagainya. Semua Pakaian Dinas disediakan oleh Staf Logistik sebagai barang inventaris yang harus dikembalikan atau diperbolehkan memiliki sendiri dengan cara membeli ke Staf Logistik Bentuk Pakaian Dinas adalah sebagai berikut:



(Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 14:33)




XIII/1
TATA CARA PENGGUNAAN SENJATA API




Senjata api baik kaliber rendah maupun kaliber besar termasuk bom hanya boleh digunakan dalam operasi militer dibawah komando Komandan Operasi  Lapangan dalam suatu pertempuran atau Komandan Operasi Lapangan dalam suatu Latihan ( Komandan Latihan). Penggunaan senjata api selain diluar operasi militer (misalnya dalam perjalanan dinas pengamanan dari empat tugas ke rumah ) hanya diperbolehkan atas ijin secara tertulis dari Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia dan diketahui oleh Asisten Logistik dengan copy arbon surat ( tembusan ) ke Asisten Administrasi. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 13:50)



XIII/2
KONFERENSI PERS / MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI DEPAN UMUM




Semua pernyataan di depan umum atau melalui siaran pers yang menyangkut dengan Resimen Mahasiswa Indonesia berdasarkan Daerah Kerja di Propinsi hanya syah atau boleh dilakukan oleh Komandan Resimen Mahasiswa Indonesia di Propinsi tersebut. (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 13:41)



XIII/3
BAB 14




PENUTUP




Apabila di kemudian hari ternyata sebagian atau seluruh aturan yang tertulis di dalam Undang Undang ini menimbulkan ancaman yang serius terhadap kenyamanan, keamanan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka aturan aturan tersebut segera direvisi dan diganti peraturan yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan ancaman yang serius terhadap kenyamanan, keamanan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Rabu 26 Nopembr 2014 jam 13:34)



XIV/1
Apabila dikemudian hari ternyata ada suatu aturan aturan yang dianggap penting untuk ditetapkan dalam Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia maka aturan aturan tersebut akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Komandan  Resimen Mahasiswa Indonesia dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nasional dengan ketentuang sebagaimana tercantum PEMBUKAAN  Undang Undang Resimen Mahasiswa Indonesia ( Wijayanto Batalyon 2 UNPAD NBP8866082117, Kamis 04 Desember 2014 jam 10:11.)












TABEL 1
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah ANGGOTA (BIASA / ALUMNI ) Korps Resimen Mahasiswa Indonesia.
Dengan ini menyatakan telah menerima / membaca surat penawaran untuk menjadi KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN / KETUA ALUMNI / WAKIL KETUA ALUMNI / SEKERTARIS / WAKIL SEKERTARIS / BENDAHARA / WAKIL BENDAHARA Korps Resimen Mahasiswa Indonesia Periode Tahun...........................sampai dengan tahun..........................
NO
NAMA
ALAMAT
JURUSAN STUDI
Nomor Buku Pusat
Alamat E-mail
Nomor TELEPON / HP
Tanda tangan
























































FROMULIR 1
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE TAHUN ..2014..S/D...2019...


Text Box: PAS FOTO
 
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Alumni Batalyon 2 Universitas Padjadjaran Bandung:
N a m a                 :............................................................................................
Alamat rumah    :.................................................................................................................................
                             ..................................................................................................................................
No. Telepon / HP :...........................................................................
Alamat E-mail    :...............................................................................
Nomor Buku Pusat :..............................................................
Kompi                      :..................................................BATALYON ...................
Dengan ini menyatakan siap bersedia untuk menjadi
1.       KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau ranking satu dalam masa pemilihan.
2.       Wakil KOMANDAN apabila ia  mendapat surat dukungan kepercayaan Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua  dalam masa pemilihan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl...............DESEMBER 2014
Hormat saya
FROMULIR 2
SURAT DUKUNGAN SUARA UNTUK MEMILIH KOMANDAN / WAKIL KOMANDAN Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE ..2014..S/D...2019...
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a                 :............................................................................................
Alamat rumah    :.................................................................................................................................No. Telepon / HP ......................................................
Alamat E-mail    :...............................................................................Nomor Buku Pusat :................................... Kompi:.........Batalyon...............
Dengan ini menyatakan memberi dukungan kepada:
N a m a     :............................................................Nomor Buku Pusat :............................................................. Kompi:.........Batalyon.......
Untuk menjadi pengurus Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
Dengan jabatan sebagai berikut:
1.       KOMANDAN apabila ia mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau ranking satu dalam masa pemilihan.
2.       Wakil KOMANDAN apabila ia  mendapat surat dukungan kepercayaan Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua  dalam masa pemilihan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Text Box: PERHATIAN : Surat Suara ini harus diberikan kepada panitya pemilihan pengurus dalam keadaan tertutupBandung, tgl............... DESEMBER 2014
Hormat saya


FROMULIR 3
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI  KETUA / WAKIL KETUA / BENDAHARA /WAKIL BENDAHARA /  SEKERTARIS / WAKIL SEKERTARIS ALUMNI
Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE ..2014..S/D...2019...

Text Box: PAS FOTOYang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a                 :............................................................................................
Alamat rumah    :.................................................................................................................................
                             ..................................................................................................................................
No. Telepon / HP :...........................................................................
Alamat E-mail    :...............................................................................
Nomor Buku Pusat :..............................................................
Kompi                      :..................................................BATALYON ...................
Dengan ini menyatakan siap bersedia untuk menjadi
1.       Ketua apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau ranking satu dalam masa pemilihan.
2.       Wakil Ketua apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua  dalam masa pemilihan.
3.       Bendahara apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking tiga dalam masa pemilihan.
4.       Wakil Bendahara apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan ranking empat dalam masa pemilihan.
5.       Sekertaris apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari anggota Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking lima dalam masa pemilihan.
6.       Wakil Sekertaris apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking enam dalam masa pemilihan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandung, tgl............... DESEMBER 2014
Hormat saya
FROMULIR 4
SURAT DUKUNGAN SUARA UNTUK MEMILIH KETUA / WAKIL KETUA / BENDAHARA /WAKIL BENDAHARA /  SEKERTARIS / WAKIL SEKERTARIS ALUMNI
Korps Resimen Mahasiswa Indonesia PERIODE ..2014..S/D...2019
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia:
N a m a                 :............................................................................................
Alamat rumah    :.................................................................................................................................No. Telepon / HP ......................................................
Alamat E-mail    :...............................................................................Nomor Buku Pusat :................................... Kompi:.........Batalyon...............
Dengan ini menyatakan memberi dukungan kepada:
N a m a     :............................................................Nomor Buku Pusat :............................................................. Kompi:.........Batalyon.......
Untuk menjadi pengurus Korps Resimen Mahasiswa Indonesia
Dengan jabatan sebagai berikut:
1.       Ketua apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah yang terbanyak atau ranking satu dalam masa pemilihan.
2.       Wakil Ketua apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking dua  dalam masa pemilihan.
3.       Bendahara apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking tiga dalam masa pemilihan.
4.       Wakil Bendahara apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan ranking empat dalam masa pemilihan.
5.       Sekertaris apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari anggota Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking lima dalam masa pemilihan.
6.       Wakil Sekertaris apabila saya mendapat surat dukungan kepercayaan dari Anggota / Alumni Korps Resimen Mahasiswa Indonesia dengan jumlah ranking enam dalam masa pemilihan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dijadikan bukti hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Text Box: PERHATIAN : Surat Suara ini harus diberikan kepada panitya pemilihan pengurus dalam keadaan tertutupBandung, tgl............... DESEMBER 2014
Hormat saya





WIJAYANTO, DETAIL INFORMATION PLEASE CLICK OR COPY PASTE THE URL ( WEB PAGE ) BELOW TO YOUR INTERNET BROWSER
https://drive.google.com/file/d/0B1dJXRZ-KByzU29id3MzWU45Vzg/edit?pli=1